JAKARTA - Mochtar Thayf berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Papua. Mochtar merupakan buron kasus korupsi pengadaan mesin genset kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua, periode 2007-2008. Kasus korupsi Mochtar telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp21,901 miliar.Â
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut Mochtar ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tim Tabur berhasil mengamankan buronan dalam perkara pengadaan mesin genset untuk kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua periode tahun 2007-2008 yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Papua" kata Leonard melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021). Â
Baca juga:Â Buron Pembobolan Bank Yosef Tjahjadjaja Ditangkap saat Karantina Covid-19
Mochtar sudah buron sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara di tingkat kasasi melalui putusan Nomor 200 K/Pid.Sus/2015, pada 25 November 2015. Saat dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa penyidik Kejati Papua, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Â
Oleh karenanya, yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain hukuman badan, dia harus membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.