JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa warga negara negara Indonesia yang berasal dari negara transmisi varian omicron tetap bisa masuk tanah air dengan masa karantina lebih lama yakni 14 hari. Alasannya adalah negara tidak boleh menolak masuk warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.
“Untuk warga negara Indonesia berdasarkan kebijakan yg sama merujuk pada UU Imigrasi No.6/2011 pasal 14 ayat 1 bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia kecuali karena alasan keimigrasian tertentu,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (2/12/2021).
Wiku menjelaskan bahwa sampai saat ini peraturan untuk pelaku perjalanan internasional masih mengacu kepada surat edaran Satgas No.23/2021 yaitu dengan membatasi kedatangan warga negara asing (WNA). Khususnya yang telah melakukan perjalanan ke negara yg mengalami transmisi komunitas varian omicron selama 14 hari terakhir.
Sedangkan untuk warga negara asing dengan wilayah perjalanan lainnya diperbolehkan masuk dengan beberapa syarat yg harus dipenuhi.