JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menghadirkan tiga saksi di sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat aktris Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, hari ini. Ketiga saksi tersebut yakni anggota Polres Jakarta Pusat yang menangkap Nia Ramadhani.
Ketiga anggota Polres Jakarta Pusat tersebut yakni, Agus Sugiono; Hendra Gunawan; dan Benny Santoso. Dalam persidangan, Benny mengungkap kondisi Nia Ramadhani ketika ditangkap. Kata Benny, Nia Ramadhani tampak sedang dalam terpengaruh narkoba ketika proses penangkapan.
"Karena begitu kita tangkap, jadi sedang goyang, maap sedang menangis saat itu. Sedikit, sepertinya kurang tidur. Pengamatan kita saat itu kemungkinan benar dia baru saja menggunakan. masih ada efek dari narkotika," beber Benny kepada hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kamis (2/12/2021).
Benny memastikan terdapat ciri-ciri Nia Ramadhani baru selesai menggunakan sabu saat dilakukan proses penangkapan. Bahkan, kata Benny, Nia tampak gemetaran saat diinterogasi di kediamannya di Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP