JAKARTA - Aktris cantik Nia Ramadhani dan sang suami, Anindra Ardiansyah Bakrie (Ardi Bakrie) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Keduanya menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Muhammad Damis sempat mengingatkan kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie agar menghindari praktek suap-menyuap untuk mengurus perkara. Peringatan tersebut juga berlaku untuk sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto yang merupakan terdakwa dalam kasus ini.
"Saya ingatkan saudara beserta tim penasihat hukum, mohon bantuan saudara bertiga agar saudara jangan dipengaruhi siapa pun yang akan mengurus perkara saudara," ujar Hakim Damis saat memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kamis (2/12/2021).
Damis menekankan tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melakukan praktik suap-menyuap dalam rangka pengurusan perkara. Ia meminta agar para terdakwa beserta tim penasihat hukum bertindak jujur dan kooperatif dalam menjalani persidangan.
Baca juga:Â Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Didakwa Konsumsi Narkoba Jenis Sabu
"Saya tidak mengenal pihak yang berperkara termasuk penuntut umum untuk berurusan dengan majelis hakim. Apalagi kalau berbicara tentang suap menyuap. Paham?" tegas Danis kepada para terdakwa.
Baca juga:Â Terlambat Datang Sidang, Hakim Tegur Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
"Jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses pemeriksaan perkara saudara. Hal yang sama juga saya harapkan dari tim penasihat hukum," sambungnya.