JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut peran Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dalam pengaturan proyek dan penentuan komitmen fee pada proyek Dinas PUPR.
Hal tersebut didalami usai tim penyidik memeriksa Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Irfan, dan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin, Badruzzaman.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait perintah dari tersangka DRA untuk melakukan pengaturan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba disertai dengan penentuan besaran komitmen feenya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).
Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut adalah Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).
Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara Suhandy ditetapkan sebagai pemberi suap.
Baca Juga : KPK Geledah Ruang Kerja hingga Rumah Dodi Alex Noerdin, Ini yang Didapat
Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Musi Banyuasin. Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut, sebesar Rp2,6 miliar.