JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pelaku kejahatan seksual anak game online, mengiming-imingi korbannya dengan memberikan diamond apabila mau mengirimkan foto dan video porno.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol menyebut, pelaku berinisial S ini menjanjikan memberikan diamond kepada korbannya sebesar 500-600 (jika diuangkan Rp100 ribu), jika mau mengirimkan gambar senonohnya.
"Tersangka mengiming-imingi atau merayu akan memberikan Diamond, yaitu alat tukar premium, yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item ekslusif kepada korban," kata Reinhard dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Saat bermain game bersama korbannya, tersangka meminta nomor WhatsApp. Setelah mendapatkannya, pelaku langsung meminta anak tersebut mengirimkan foto atau video tidak senonohnya.
"Jika korban mau diberi Diamond (DM) sebanyak 500-600 (seharga Rp100.000," ujar Reinhard.
Menurut Reinhard, korban sempat menolak permintaan tidak wajar dari pelaku. Namun, tersangka tetap memaksa dengan mengancam akan menghilangkan akun game korban sehingga menuruti kemauan pelaku.
Baca Juga: Belasan Anak Jadi Korban Kejahatan Seksual Game Online, Korban dari Sumatera sampai Papua
"Selain itu tersangka juga memaksa korban untuk mau diajak VCS (Video Call Seks) dengan janji akan diberikan Diamond," ucap Reinhard.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap bahwa ada 11 anak perempuan yang menjadi korban kasus dugaan kejahatan seksual melalui game online. ke-11 anak tersebut yang menjadi korban mulai dari usia 9 sampai dengan 17 tahun.