JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada periode 30 November-13 Desember 2021.
(Baca juga: Mulai Hari Ini, DKI Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2)
Aturan tersebut berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
(Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Sejumlah Daerah Turun ke Level 1 dan 2)
Merujuk salinan Inmendagri, Selasa (30/11/2021), sejumlah daerah khususnya di Jabodetabek kembali berstatus Level 2. Salah satunya DKI Jakarta. Sebagai informasi, sebelumnya, DKI Jakarta sudah berstatus PPKM level 1 sejak 3 November 2021 lalu.
Daerah lainnya adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi. Kelima wilayah Jabodetabek itu akan menjalani PPKM level 2 dari tanggal 30 November 2021 sampai tanggal 13 Desember 2021. Kenaikan level PPKM ini akan berdampak pada pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat di wilayah-wilayah tersebut.
Lantas, apa alasan DKI Jakarta kembali ditetapkan level II?
Diketahui, kasus harian Covid-19 kembali mulai mengalami kenaikan. Mengutip data BNPB dan Pemprov DKI, kasus Corona harian di Ibu Kota sempat naik lagi pada 24 November lalu.Â