JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap bahwa ada 11 anak perempuan yang menjadi korban kasus dugaan kejahatan seksual melalui game online.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyebut, ke-11 anak tersebut yang menjadi korban mulai dari usia 9 sampai dengan 17 tahun.
"11 anak perempuan (korban), umur 9-17 tahun," kata Reinhard dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Reinhard menyatakan, belasan korban tersebut tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Mulai dari Pulau Jawa hingga Papua.
"(Korban) tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua," ujar Reinhard.
Baca juga:Korban Pelecehan Seksual Anak Modus Game Online Free Fire Berjumlah 11 Orang
Dalam hal ini, penyidik sudah menemukan empat identitas dari para korban tersebut. Namun, tujuh lainnya masih didalami.
Baca juga:Â Bareskrim Bongkar Kejahatan Seksual Anak Melalui Game Online Free Fire
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan kejahatan seksual anak melalui game online. Dalam hal ini, penyidik menangkap satu orang tersangka berinisial S (21).