JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan sejumlah daerah akan mengalami kenaikan PPKM. Salah satu daerah yang naik level adalah DKI Jakarta. Aturan ini berlaku dari 30 November hingga 13 Desember 2021.
Terdapat sejumlah fakta dan aturan baru mengenai aturan ini yang sudah dirangkum sebagai berikut:
1. Berdasarkan Asesmen WHO
Luhut mengatakan, berdasarkan hasil asesmen per 27 November 2021, terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke dalam PPKM level 2 dan sebanyak 8 Kabupaten Kota yang masuk ke dalam level 1.
"Berdasarkan asesmen dari World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 di antaranya berada di wilayah Jabodetabek yang terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek," ujarnya dikutip melalui keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).
2. Kasus Covid-19 Stabil
Luhut melanjutkan, berdasarkan hasil evaluasi, sejumlah daerah mengalami penurunan ke PPKM Level 2 dari sebelumnya level 1. Dirinya mengatakan penerapan PPKM di Jawa-Bali menunjukkan tren yang cukup stabil.
Baca juga:Â Jakarta Naik PPKM Level 2, Perkantoran WFH Lagi?
Hal ini dibuktikan dengan jumlah kasus Covid yang terus terjaga pada tingkat cukup rendah. Kasus konfirmasi terus ditekan dan penurunannya ada di angka 99 persen sejak puncak kasus Juli 2021 lalu.
Walaupun tren Covid-19 di Jawa-Bali cenderung stabil, Luhut berujar saat ini terjadi peningkatan nilai Rt (penambahan kasus aktif nasional), khususnya di Jawa-Bali, peningkatannya terjadi 4 hingga 5 hari berturut-turut pada periode awal munculnya varian delta.
3. Potensi Peningkatan saat Nataru
Berdasarkan hasil survey Google Mobility Jawa-Bali dan Indeks Belanja Masyarakat menunjukkan bahwa mobilitas masyarakat sudah cukup signifikan dibandingkan data pada periode Nataru 2020 dan mendekati periode Libur Idul Fitri 2021.
"Oleh karena itu, kita harus berhati-hati terhadap indikasi adanya kenaikan kasus dan mobilitas, terutama menghadapi periode Nataru supaya tidak terulang pembatasan sosial yang ketat," pungkas Luhut.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara