JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan kejahatan seksual anak melalui game online. Dalam hal ini, penyidik menangkap satu orang tersangka berinisial S (21).
Adapun kasus ini terungkap berawal dari adanya aduan konten negatif dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021. Kemudian ditindaklanjuti adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/0574/IX/2021/SPKT. Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021.
Baca juga:Â Bareskrim Bongkar Kejahatan Seksual Anak Melalui Game Online Free Fire
Dari kasus ini, sambung Ramadhan, pihaknya menelusuri korban dari aksi bejad S. Setidaknya ada 11 korban anak perempuan yang rata-rata berusia 9 sampai 11 tahun tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.
"Namun dari 11 anak ada empat (sudah diketahui identitasnya) dan tujuh masih ditelusuri menjadi korban. Kemudian ini tersangka, atas nama S kalau dari alamat KTP berasal dari Sulawesi Selatan. Namun tempat tinggalnya di Kalimantan Timur," ujar Ramadhan.
Baca juga:Â KPPPA Siapkan Aturan Baru untuk Turunkan Tingkat Kekerasan Anak
Dimana para korban yang masih anak-anak yang kenal melalui game online, dipaksa untuk mengirimkan video konten bermuatan porno maupun cabul kepada S untuk memuaskan hasratnya.
Follow Berita Okezone di Google News