JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan bahwa belum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah, serta Anung Al-Hamat.
Mereka diketahui ditangkap pada 16 November lalu, sehingga sudah 14 hari penyidik Densus 88 melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka.
"Belum keluar surat penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).
Untuk diketahui, pada Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, penyidik memiliki waktu 14 hari masa penangkapan untuk memproses hukum tersangka kasus terorisme.
Baca juga:Â BNPT Imbau Milenial Waspadai Konten Terorisme dan Radikal di Medsos
Namun demikian, pada ayat (2) Pasal tersebut dijelaskan bahwa penyidik melalui Densus 88 dapat memperpanjang masa penangkapan tersebut selama tujuh hari.
Baca juga:Â MUI Dukung Densus 88 Tangkap Teroris, Tidak Ada Kriminalisasi Ulama dan Islamophobia
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara