JAKARTA - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan gugatan terhadap ibu kandung dan adik-adiknya. Gugatan ini terkait dengan rumah yang merupakan peninggalan almarhum ayahnya.
PNS yang bernama Asmaul Husnah, gugatan yang diajukan Asmaul Husnah teregister di Pengadilan Negeri Takengon nomor 9 pdt.g 2021 pn.tkn tanggal 19 Juli 2021, dengan perkara perbuatan melawan hukum.
Baca juga:Â Kasus PNS Cantik Gugat dan Usir Ibu Kandung Diputuskan Akhir Bulan Ini
Dalam kasus perdata ini, dia melakukan gugatan perdata terhadap ibu kandung dan empat saudaranya terhadap kepemilikan harta warisan dari almarhum ayahnya.
Humas Pengadilan Negeri Takengon, Fadli Maulana menjelaskan, selepas laporan gugatan tersebut, mediasi sempat dilakukan oleh pihak pengadilan hingga dua kali.
"Tapi tidak mencapai kesepakatan," kata Fadli.
 Baca juga: Kasus PNS Cantik Gugat dan Usir Ibu Kandung, Pengadilan Sudah Mediasi 2 Kali Namun Tidak Ada Kesepakatan