JAKARTA – Peristiwa bentrok anggota TNI dengan polisi beberapa kali terjadi dalam belakangan ini. Hal ini membuat Markas Besar (Mabes) TNI angkat bicara atas pelanggaran hukum prajurit yang terlibat. Dimulai dari bentrok di Ambon antara oknum TNI AD Provost Denmadam XVI/PTM dengan oknum Satlantas Polresta Ambon. Peristiwa itu terjadi wilayah Indonesia Timur itu terjadi pada Rabu 24 November lalu sekira pukul 18.07 WIT.
(Baca juga: Kopassus Bentrok dengan Brimob, Ini Reaksi Jenderal Andika Perkasa)
Kemudian, ada pula bentrok di Tembagapura Kabupaten Mimika, Papua antara oknum TNI AD dari Satgas Nanggala dengan oknum Polri dari Satgas Amole Brimobda Aceh. Bentrokan itu terjadi pada pukul 17.53 WIT, Sabtu 27 November.
Di hari yang sama, Sabtu 27 November juga ada bentrok di Batam, Kepulauan Riau. Kali ini, antara Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/TS dengan Oknum TNI AL dari Batalyon 10 Marinir pada pukul 22.30 WIB.
(Baca juga: Kopassus Bentrok dengan Brimob di Papua Dipicu Soal Rokok)
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa memastikan, Pusat Polisi (Puspom) Militer TNI bersama dengan Pusat Polisi Militer TNI AD atau Angkatan terkait tengah melakukan proses hukum terhadap semua oknum Prajurit TNI yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
"TNI juga sudah melakukan koordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut," kata Prantara melalui keteranganya, Selasa (30/11/2021).
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah berkoordinasi dengan Polri untuk memproses hukum semua anggota yang terlibat dalam bentrokan.Â