JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali yang akan berlaku mulai tanggal 30 November 2021 sampai dengan tanggal 13 Desember 2021 mendatang.
Hal tersebut diatur di dalam Instruksi Mendagri No.63/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada periode kali ini jumlah daerah Level 2 di Jawa Bali naik dari 61 kabupaten/kota menjadi 86 kabupaten/kota. Kenaikan ini disebabkan adanya daerah Level 1 yang naik menjadi Level 2. Selain itu juga ada daerah Level 3 yang turun ke Level 2.
Baca juga:Â Â Daftar Lengkap 24 Daerah Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 1
Sementara jumlah daerah Level 3 di Jawa Bali turun dari 41 menjadi 18 daerah. Penurunan ini disebabkan banyak daerah yang turun dari level 3 ke Level 2.
Berikut daerah-daerah level 2 dan level 3 di Jawa Bali:
a. Level 2
1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan
 Baca juga: Jabodetabek Terapkan PPKM Level 2, Makan di Restoran Dibatasi 60 Menit
3. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut
4. Jawa Tengah: , Kabupaten Demak; 2) level 2 (dua) yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang
Â
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara