JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan dua orang dari PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Keduanya adalah Ario Pramadhi selaku mantan Direktur Utama dan Christman Desanto, eks VP Finance dan IT.
(Baca juga: Kasus Formula E, KPK Hentikan Penyelidikan jika Tak Ditemukan Unsur Pidana)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tindakan yang dilakukan keduanya terkait dengan pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP di tahun 2017 hingga 2018.
"Tersangka atas nama Ario Pramadhi (Direktur Utama PT JIP) dan Christman Desanto (VP Finance & IT PT JIP)," ujar Rusdi dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).
Menurutnya, penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 8 Februari 2021. Adapun kasus ini terdaftar di dalam laporan polisi bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.
Dia melanjutkan, dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP. Mulai dari handphone, laptop, sertifikat tanah dan bangunan, hingga rekening koran.
"15 buah HP, 3 laptop, 7 CPU komputer PT JIP (disita dalam perkara pembangunan menara PT JIP), Rek koran Bank Mandiri PT JIP, Rek koran Bank DKI PT JIP, sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 3 dokumen SHM, sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 1 dokumen SHM," tuturnya.
Penyidik juga mengamankan dokumen PT JIP sebanyak 161 dokumen, dokumen perjanjian kerjasama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON.
Follow Berita Okezone di Google News