JAKARTA - Reuni 212 rencananya akan digelar pada 2 Desember 2021. Namun, polisi belum mengeluarkan izin keramaian terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) rencana aksi tahunan ini. Hal itu sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulfan.Â
"Untuk kegiatan 212 hingga saat ini Polda belum mengeluarkan izin. Besok kita update ya, ada perkembangan baru besok ya untuk 212," ujar Zulfan, Minggu (28/11/2021) sore.Â
Polda Metro Jaya melihat ada sejumlah persyaratan administrasi yang belum bisa dipenuhi panitia acara reuni 212. Salah satunya adalah rekomendasi dari Satgas Covid-19 di masa pandemi yang belum berakhir.
Baca juga:Â Sejumlah Syarat Harus Dipenuhi Panitia untuk Gelar Reuni 212
Zulfan menjelaskan untuk kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum harus mengantongi STTP. STTP itu kata dia menjadi lampu hijau dari polisi dalam terlaksananya kegiatan keramaian tersebut.
"Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkamnya kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulpan pada 25 November 2021 silam.Â