JAKARTA - Polisi akan melarang seluruh bentuk penyelenggaraan pesta saat momentum pergantian tahun atau Tahun Baru 2022 mendatang.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pelarangan itu dilakukan guna mencegah terjadinya lonjakan pertumbuhan Covid-19.
"Kemudian, ada larangan untuk pesta perayaan ya. Ini perlu diketahui oleh masyarakat," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (27/11/2021).
Baca juga:Â Syarat Naik Pesawat saat Libur Nataru, Ini Penjelasan Kemenhub
Demi memastikan hal itu tidak terjadi, Polri menggelar Operasi Lilin dalam rangka pengaman dan mencegah laju pertumbuhan Covid-19 di musim liburan Natal dan Tahun Baru.
Operasi dengan sandi Lilin itu bakal diselenggarakan sebelum penerapan PPKM Level 3 yang diterapkan Pemerintah saat libur Nataru.
Baca juga:Â PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru, Pesta Kembang Api dan Pawai Dilarang!
"Untuk Polri bersama rekan-rekan lainnya akan menggelar kegiatan operasi lilin, dari tanggal 20 Desember sampai 2 Januari 2022," ujar Dedi.