JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Kekinian, Bareskrim Polri tengah memburu dua daftar pencari orang (DPO) ihwal kasus itu, yang diduga ada di Aceh.
"Dua orang masih dalam pencarian kita. Statusnya DPO, itu perannya adalah kurir, yang satu kemudian satu adalah penyedia," ujar Wadirditpidnarkoba Kombes Jayadi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (26/11/2021).
Jayadi menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mencari lokasi ladang ganja dari jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta tersebut. "Kemudian kita akan kembangkan, ada kemungkinan siapa yang menyuplai dari ladang mana yang bisa peroleh. Kemudian siapa perantaranya, dan sebagainya itu akan kita ungkap," ucapnya.
Adapun Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran ganja jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta. Selain menangkap empat tersangka, dalam operasi ini polisi mendapatkan barang bukti 224,4 kilogram ganja.
Pengungkapan kasus ini bermula saat penyidik menerima laporan adanya peredaran narkoba pada 9 September 2021 lalu. Berdasarkan informasi, narkoba itu akan disebarkan dari Aceh menuju Jakarta.
"Berawal dari informasi yang didapatkan oleh para penyidik di lapangan yang kemudian dari informasi itu diperoleh keterangan bahwa ada rencana transaksi narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Jakarta," kata Jayadi.
Follow Berita Okezone di Google News
(kha)