JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) menerima sebagian gugatan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diajukan Pemohon dari kalangan buruh. Salah satunya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut.Â
"Kalau baca putusan MK kan yang disampaikan oleh MK adalah ada cacat prosedur karena di kita itu kan ada undang-undang soal bagaimana membuat undang-undang, jadi ada undang-undang tentang mekanisme tata cara membentuk undang-undang seperti apa," ujar Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum Christophorus Taufik, kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (26/11/2021).
"Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja itu menurut MK tidak sejalan dengan tata cara pembentukan perundang-undangan, maka itu harus disesuaikan mungkin bukan direvisi tapi disesuaikan dalam periode dua tahun,” imbuhnya.
Baca Juga:Â MK Putuskan UU Cipta Kerja Diperbaiki, Presiden KSPSI Andi Ghani Bersyukur
Selain itu, ia memaparkan dua pilihan yang dapat dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini. "Pilihan yang pertama menurut saya adalah undang-undang tentang tata peraturan perundang-undangan itu bisa dibahas dulu untuk memasukkan sistem Omnibus law ini,” ucapnya.
“Karena kan kalau saya pahaminya ini di omnibus law seolah-olah adalah sistem baru yang tidak tercover dalam sistem perundang-undangan kita jadi mekanisme inilah yang harus dimasukkan dulu,” sambungnya.
Menurut Christophorus, cara yang dapat dilakukan adalah melakukan amandemen undang-undang sektoral, namun hal ini akan membutuhkan waktu lebih lama. Ia mengusulkan untuk membereskan UU Cipta Kerja dengan cara melakukan perubahan amandemen per sektor.
"Kalau mengikuti MK ya kita melakukan amandemen undang-undang sektoral secara terpisah sendiri sendiri dan itu memakan waktu yang lebih lama," ujarnya.
Baca Juga:Â Breaking News! MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Perbaiki UU Cipta Kerja Dalam 2 Tahun