JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin (DRA). Pengusutan tersebut ditandai dengan intensnya pemeriksaan terhadap para saksi.
Adapun, sejumlah saksi yang dipanggil penyidik untuk diperiksa pada hari ini yaitu, Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Muba, Dian Pratnamas Putra; Kasi Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Muba, Frans Sapta Edwar; serta Administrasi CV Era Karya Makmur, Saskia Arantika.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi tersebut untuk tersangka DRA dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/11/2021).
Baca juga:Â Â Suap Bupati Musi Banyuasin, KPK Panggil Empat Kabid Dinas PUPR
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.
Baca juga:Â Â KPK Garap Plt Bupati Musi Banyuasin, Usut Suap Dodi Alex Noerdin
Â
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP