JAKARTA - Dorongan kasus korupsi kelas kakap untuk dihukum mati dapat dilakukan dan ditindaklanjuti. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, hal tersebut sebagai bentuk jawaban atas sejumlah keinginan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam sebuah diskusi daring bertajuk penerapan hukuman mati. Dia menilai menyebut bahwa masyarakat memandang penerapan hukuman mati terhadap koruptor sebagai perlindungan hak asasi manusia (HAM).
"Saya menilai masyarakat masih memandang perlu adanya pidana mati bagi koruptor sebagai perlindungan HAM dan memenuhi harapan keadilan masyarakat," kata Burhanuddin dikutip akun media sosial UNDIP, Jumat (26/11/2021).
Burhanuddin mengibaratkan koruptor sebagai seorang penjahat kemanusiaan. Dia menyebut para pelaku korupsi adalah musuh bersama yang harus ditumpas.
Sehingga, dia menilai agar pihak-pihak yang tak mendukung gagasan pemberian hukuman mati bagi koruptor dapat memberikan pengkajian yang utuh terkait dasar argumentasi yang dikeluarkannya.
"Mencakup ideologi konstitusi teori hukum, norma hukum, efikasi masyarakat serta hal yang perlu diingat adalah bahwa dalam ideologi Pancasila terdapat ketentuan tentang keadilan sosial bagi keadilan untuk rakyat," jelas dia.
Baca Juga : Ketua KPK: Kami Setuju Koruptor Dihukum Mati
Dia menyebut bahwa kejahatan korupsi yang menjangkiti negara menimbulkan disharmonisasi sosial di tengah masyarakat. Sehingga pemberian hukuman mati merupakan sebuah upaya untuk mengembalikan harmoni tersebut.
Dia menegaskan bahwa negara dapat mengabaikan hak asasi manusia (HAM) seseorang apabila orang tersebut tak melakukan kewajiban hak asasi yang diatur dalam perundang-undangan.