JAKARTA - Beberapa waktu lalu, terdapat beberapa perkara uji materi atau judicial review yang dilakukan terhadap undang-undang yang menjadi produk legislasi DPR sepanjang tahun 2020-2021.
Sejumlah Undang-Undang yang berujung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)Â di antaranya:
1. UU Minerba (Pertambangan Mineral dan Batubara)
Sejumlah pasal dalam UU Minerba yang digugat ke MK antara lain berkaitan dengan sentralisasi kewenangan dalam penyelenggaraan penguasaan minerba, jaminan operasi industri pertambangan meski bertentangan dengan tata ruang, perpanjangan izin otomatis atas Kontrak Karya dan PKP2B tanpa evaluasi dan lelang, serta pasal pembungkaman hak veto rakyat yang tidak setuju terhadap keberadaan proyek pertambangan dari hulu hingga hilirnya di pembangkitan.
Salah satu pasal yang disoroti adalah Pasal 162, yang berdampak pada banyaknya kriminalisasi pada warga.
Baca juga:Â MK Tolak Gugatan Buruh soal UU Cipta Kerja, Menko Airlangga: Pemerintah Akan Perbaiki dalam 2 Tahun
Pasal ini berbunyi "Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
2. UU Pemilu
Setelah UU Pemilu disahkan tanggal 12 April 2012 lalu, beberapa partai langsung melayangkan gugatan. Gugatan dilakukan oleh partai baru seperti Partai Nasdem dan 22 partai kecil lainnya. Partai gurem dan nonkursi di DPR ini di antaranya, Partai Merdeka, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pelopor, Partai Buruh, Partai Republikan, PKNU, PKPB, Partai Demokrasi Pembaharuan, Partai Matahari Bangsa, Partai Bulan Bintang, dan Partai Patriot.
Baca juga:Â MK Berikan 6 Opsi Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, Ini Daftarnya
Gugatan uji materi yang diajukan oleh ke-22 partai kecil tersebut terhadap Pasal 8 dan 208 UU Pemilu Baru. Melalui 32 advokat yang salah satunya adalah Yusril Ihza Mahendra, mereka menilai keberadaan kedua pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi sehingga layak untuk segera dibatalkan oleh MK. Yusril mengatakan keberadaan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 8 UU Pemilu Baru jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 yang mengatakan negara Indonesia adalah negara hukum, dan juga bertentangan dengan pasal 28 huruf d UUD 1945 menyangkut kepastian, keadilan dan kebersamaan warga negara dalam kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan.