JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan UU Cipta Kerja harus diperbaiki pemerintah selama dua tahun ke depan. Presiden Buruh KSPSI Andi Gani pun mengucap syukur setelah mendengar putusan MK terkait Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibus law itu, Kamis (25/11/2021).
Ia bersyukur lantaran perjuangan selama dua tahun tidak sia-sia. "Perjuangan panjang kita, bisa kita buktikan, dengan kerja keras luar biasa," kata dia di atas mobil komando.
Namun, dia tidak menjelaskan detail risiko yang diambil para buruh dan pemimpim serikat buruh yang hadir dalam unjuk rasa. Menurutnya, dengan putusan MK ini, setidaknya sudah membuktikan Tuhan bersama dengan buruh demi kesejahteraan.
"Kita siapkan perlawanan berikutnya, kalau Pemerintah main-main dengan buruh Indonesia, terimakasih kawan-kawan dan terimakasih MK," tegas Andi.
Baca Juga : Breaking News! MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Perbaiki UU Cipta Kerja Dalam 2 Tahun
Seperti diketahui, MK menerima sebagian permohonan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh pemohon dari kalangan buruh. Salah satunya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut.
"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim MK, Usman Anwar saat membacakan amar putusan yang ditayangkan melalui akun YouTube MK.
"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," imbuhnya.
Follow Berita Okezone di Google News