JAKARTA - Belakangan ini, isu over kriminalisasi terhadap profesi notaris santer jadi perbincangan publik. Terutama terkait kasus mafia tanah yang akhir-akhir ini ramai diberitakan.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita, mengatakan over kriminalisasi artinya tindak pidana ditetapkan melalui cara-cara yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dia sampaikan dalam diskusi bertema “Over Kriminalisasi Terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN)”.
Diskusi diselenggarakan oleh kelompok notaris pendengar dan pemikir (Kelompecapir) sebuah forum beranggotakan notaris, Selasa 23 November 2021. Dalam diskusi tersebut juga menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof Marcus Priyo Gunarto.
Dalam kesempatannya, Romli mengatakan, fakta adanya notaris yang mengalami kriminalisasi dalam menjalankan jabatannya harus dilihat, apakah termasuk kategori kriminalisasi atau over kriminalisasi.
“Jika kriminalisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka positif. Namun jika over kriminalisasi baru dosa,” ujarnya dalam diskusi yang dimoderatori Dewi Tenty, inisiator dan pendiri Kelompecapir.
Dalam menjalankankan jabatannya, notaris memiliki payung hukum yakni UU No 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Meskipun ruang lingkup pekerjaan notaris adalah keperdataan terkait pembuatan akta di mana dalam UU semua sanksinya peringatan dan administratif.
“Tetapi tidak berarti bahwa ketentuan pidana tidak berlaku sepanjang bukti-bukti yang diperoleh penyelidik cukup, maka bisa dikenakan satu tindak pidana,” kata Romli.
Dari ketentuan yang ada, tidak mungkin notaris melakukan penipuan, penggelapan dan pemalsuan. Jika itu terjadi, kemungkinan ada orang lain yang berhubungan dengan notaris yang memalsukan sehingga melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tersebut.
“Kalau memang notaris berinsiatif melakukan penipuan, pemalsuan, penggelapan. Aneh ini pengecualian dari norma yang tidak biasa,” ungkapnya.
Baca Juga : Terlibat Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Jadi Notaris Ternyata Tidak Mudah!
Di luar perundang-undangan, ada hal penting yang juga harus dilakukan, yakni terkait pengawasan jabatan notaris. Permasalahan yang dihadapi oleh notaris secara keseluruhan adalah belum adanya koordinasi, sinergi antara majelis pengawas, sinergi pengurus pusat dan daerah jika tidak ditangani dengan baik maka masalah-masalah yang dihadapi notaris dalam ruang lingkup keperdataan bisa menjadi pidana.
Sementara, Prof Marcus Gunarto menyampaikan kriminalisasi dalam berbagai literatur dikatakan perbuatan yang semula bukan pidana menjadi pidana yaitu memformulasikan satu perbuatan yang semula bukan perbuatan pidana, namun karena ada kebijakan kriminal itu ditetapkan sebagai perbuatan tindak pidana.
“Namun, dalam sehari-hari ada istilah juga kriminalisasi yaitu maknanya untuk menetapkan tersangka atau terdakwa atas perbuatan yang tidak dilakukannya,” ujar Marcus.
Follow Berita Okezone di Google News