JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan mantan Wakil Ketua DPR RI, M Azis Syamsuddin (AZ).
Berkas pun diberikan kepada Jaksa untuk disusun menjadi dakwaan untuk Azis terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
"Hari ini (22/11/2021), dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka AZ dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).
Baca juga:Â Â KPK Periksa Seorang Saksi Wanita di Kasus Azis Syamsuddin
Kata Ali, penahanan Azis nantinya dilanjutkan oleh Tim Jaksa untuk waktu 20 hari kedepan. Terhitung sejak 22 November 2021 sampai dengan 11 Desember 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara, dengan batasan waktu 14 hari kerja. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ungkapnya.
Baca juga:Â Â KPK Periksa Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin terkait Suap Pengurusan Perkara
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wakil Ketua DPR RI, M Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Â
Follow Berita Okezone di Google News