Share

Berkas Lengkap, Azis Syamsuddin Segera Diseret ke Meja Hijau

Raka Dwi Novianto, Sindonews · Senin 22 November 2021 22:47 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 22 337 2505851 berkas-lengkap-azis-syamsuddin-segera-diseret-ke-meja-hijau-3PciIzl3Cv.jpg Azis Syamsuddin saat ditahan di KPK (foto: dok MNC Portal)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan mantan Wakil Ketua DPR RI, M Azis Syamsuddin (AZ).

Berkas pun diberikan kepada Jaksa untuk disusun menjadi dakwaan untuk Azis terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Hari ini (22/11/2021), dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka AZ dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).

Baca juga:  KPK Periksa Seorang Saksi Wanita di Kasus Azis Syamsuddin

Kata Ali, penahanan Azis nantinya dilanjutkan oleh Tim Jaksa untuk waktu 20 hari kedepan. Terhitung sejak 22 November 2021 sampai dengan 11 Desember 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara, dengan batasan waktu 14 hari kerja. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ungkapnya.

Baca juga:  KPK Periksa Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin terkait Suap Pengurusan Perkara

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wakil Ketua DPR RI, M Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Azis diduga telah menyuap mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan rekannya yang merupakan seorang Pengacara, Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar dari kesepakatan awal Rp4 miliar.

Uang suap itu diduga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado di KPK. Azis dan Aliza diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini