JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Tabalong, Rini Irawanty atau Jamela, Senin (22/11/2021). Politikus PDI-Perjuangan tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (AW).
Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap 15 saksi lainnya. Ke-15 saksi itu adalah pihak swasta, Anshari alias Ahok dan Lukman Hakim; pegawai PT Khuripan Jaya, Gusti Iskandar dan Kariansyah atau Haji Angkar; Direktur PT Putera Dharma Raya, Erik Priyanto; pegawai CV Aulia Putra, Khairil; karyawan PT Cahya Purna Nusaraya, Akhmad Syaiho.
Kemudian, pegawai PT Surya Sapta Tosantalina, Akhmad Farhani; pihak swasta, Wahyuni, Baihaqi Syazeli, dan Hidayatul Fitri; Mantan Plt Kepala BKPP Kabupaten Hulu Sungai Utara, Heri Wahyuni; PNS pada Dinas PTSP dan Penanaman Modal HSU, Rohana; Konsultan Pengawas, Ratna Dewi Yanti; serta Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran pada BPN Kabupaten Amuntai, Muhammad Mathori.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022, untuk tersangka AW. Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (22/11/2021).
Baca Juga : KPK Telisik Aliran Duit ke Bupati HSU dari Berbagai Proyek
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka. Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP