JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polisi menangkap pria berinisial AW, yang menyebarkan seruan jihad terhadap Densus 88 Antiteror serta membakar polres-polres. Adanya seruan hal itu terkait penangkapan tiga terduga teroris di Bekasi.
Mahfud menegaskan, sebagai negara demokrasi, Indonesia tak melarang siapapun memberikan kritik atau menyampaikan aspirasi. Namun, terkait seruan pria berinisial AW, ia menilai itu sudah melanggar hukum.
"Misalnya buat instruksi duduki kantor polisi dan bakar itu kan sudah ada yang begitu. Tangkap. Itu langgar hukum," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Terkait kritik pro dan kontra soal penangkapan tiga terduga teroris, Mahfud mengungkapkan, hal itu tidak dilarang selama sesuai aturan hukum. Tetapi, ia menegaskan, pihak yang membantah juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasinya.
"Kalau cuma menyatakan MUI saran, Pemerintah menyerang ini dan macam-macam silahkan, itu pendapat karena masyarakqt sendiri bantahannya juga di lingkungan masyarakat," ujar Mahfud.
Baca Juga : Mahfud MD : Pemerintah Tidak Melarang Siapapun Mengkritik Penangkapan 3 Terduga Teroris
Sebelumnya, dalam postingannya pria berinisial AW menuliskan ajakan untuk melakukan jihad kepada seluruh umat muslim terhadap Densus 88. Polri pun telah mengiltimatum pria tersebut.