JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak pernah melarang siapapun untuk mengkritik penangkapan tiga terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat.
"Pemerintah tak melarang siapapun untuk menilai, mengkritik, serta ekspresikan pendapat dan aspirasi terkait kasus ini baik pro maupun kontra," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Mahfud mengungkapkan, sebagai negara demokrasi, kritik dan aspirasi itu boleh diutarakan sepanjang dalam koridor hukum yang diatur.
"Hal itu bisa dilakukan setiap warga negara sepanjang tidak dilakukan dengan kekerasan dan cara-cara melawan hukum. Indonesia adalah negara demokrasi atau kedaulatan rakyat. Sekaligus nomokrasi atau kedaulatan hukum," ujar Mahfud.
Menurutnya, kritik-kritik yang membangun boleh disampaikan. Namun, ia menegaskan, pihaknya yang membantah juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi.
Baca Juga : Mahfud MD Tegaskan Penagkapan Terduga Teroris Tak Berkaitan dengan MUI
"Saya ingin jelaskan, bolehlah berpendapat pemerintah tidak fair, MUI kecolongan. Tapi yang membantah juga harus diberi tempat itu tidak benar. Kalau cuma menyatakan MUI saran, pemerintah menyerang ini dan macam-macam silakan itu pendapat karena masyarakat sendiri bantahannya juga di lingkungan masyarakat," ucap Mahfud.