JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, Pemerintah menerima penyerahan tanah seluas 100 hektar dari salah satu debitur atau pihak yang punya utang ke negara terkait skandal pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
(Baca juga: Kasus BLBI, Konglomerat Sjamsul Nursalim Bayar Utang Rp150 Miliar ke Negara)
Debitur tersebut yaitu, PT Lucky Star Navigation Corp. Tanah yang berlokasi di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara tersebut, diserahkan PT Lucky Star Navigation Corp dalam rangka melunasi utangnya ke negara.
(Baca juga: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim SP3, Mahfud MD: Pemerintah Menagih dan Buru Asetnya!)
"Satgas BLBI juga sudah menerima penyerahan tanah seluas 100 hektar, yang terletak di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulut, sebagai bagian dari pelunasan kewajiban debitur PT Lucky Star Navigation Corp," kata Mahfud MD, Senin (22/11/2021).
Ditekankan Mahfud, pemerintah melalui satgas BLBI akan terus menerus mengingatkan kepada obligor dan debitur untuk melunasi utangnya ke negara. Peringatan itu akan terus disampaikan pemerintah melalui surat maupun peringatan terbuka.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP