JAKARTA - Ada indikasi praktik suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Hulu Sungai Utara (HSU). Hal itu terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.
Abdul Wahid diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) HSU, Maliki (MK). Uang itu diduga berkaitan dengan pengangkatan Maliki sebagai Plt Kadis PUPRP Kabupaten HSU.
"Tersangka AW pada awal tahun 2019, menunjuk MK sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP kabupaten HSU. Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh Tersangka AW," kata Ketua KPK, Firli Bahuri melalui keterangan resminya, Jumat (19/11/2021).
Penyerahan uang dugaan suap berkaitan dengan pengangkatan Maliki sebagai Plt Kadis PUPRP HSU untuk Abdul Wahid terjadi pada Desember 2018. Kendati demikian, tak dijelaskan secara detil jumlah uang yang diterima Abdul Wahid dari Maliki terkait dugaan jual beli jabatan tersebut.
Baca Juga : 7 Kepala Daerah Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan, Terbaru Oleh Pasutri
"Penerimaan uang oleh Tersangka AW dilakukan di rumah MK pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh MK melalui ajudan tersangka AW," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka. Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.