JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menyusun pedoman Penyelenggaraan sholat gerhana bulan saat pandemi. Diketahui gerhana bulan sebagian akan berlangsung pada Jumat (19/11/2021) di mana puncaknya terjadi pada pukul 16.02 WIB, 17.02 WITA, 18.03 WIT di wilayah Papua.
Lalu akhir fase penumbra dapat diamati di seluruh wilayah Indonesia pukul 19.05 WIB, 20.05 WITA, 21.05 WIT.
"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan, sekaligus upaya mencegah penyebaran virus Covid-19," demikian dikutip pada laman resmi Kemenag, Jumat,(19/11/2021).Â
Berikut panduan penyelenggaraan sholat gerhana bulan saat pandemi:
1. Sholat gerhana bulan di daerah yang tergolong Zona Merah dan Zona Oranye agar dilakukan di rumah masing-masing;
2. Sholat gerhana bulan dapat diadakan di masjid atau lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
Baca juga:Â BMKG: Maluku Alami Gerhana Bulan
3. Dalam hal sholat gerhana bulan dilaksanakan di masjid atau lapangan, harus memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Sholat gerhana bulan dilaksanakan sesuai tuntunan syariat, juga khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
b. Jemaah yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar dapat menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah;
c. Jemaah yang hadir harus memakai masker dengan sempurna dan sesuai ketentuan yang berlaku, baik di masjid maupun di lapangan;