JAKARTA - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh tega menggugat dan mengusir ibu kandungnya dari rumah. PNS bernama Asmaul Husna (49), ini mengaku dirinya yang berhak atas rumah tersebut.
Alhasil, sang ibu yang bernama Kausar (71), warga Aceh Tengah harus berjuang di pengadilan setelah digugat anak yang telah dikandungnya tersebut.
Selain meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut, sang anak juga menuntut ganti rugi sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun. Tidak hanya menggugat ibu kandungnya, Asmaul Husna juga menggugat empat adik-adiknya yang juga tinggal di rumah tersebut.
Baca juga:Â Â Curhat Ibu yang Digugat Anaknya, Dikuliahi Sampai S3 hingga Jadi PNS
Kausar menjelaskan, jika rumah yang dia tempati adalah rumah warisan peninggalan almarhum suaminya. Sehingga, rumah itu menjadi rumah bersama.
"Rumah ini warisan, ini bukan jual beli sama dia (Asmaul Husna)," jelas Kausar.
 Baca juga: Sosok Asmaul Husnah, PNS Cantik yang Gugat Ibu Kandung dan Minta Ganti Rugi Rp200 Juta
Kausar menuturkan, Asmaul Husna merupakan anaknya yang paling besar dan seharusnya menjadi yang paling bijak dibanding anak yang lain. Terlebih, tingkat pendidikannya juga yang paling tinggi.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara