JAKARTA - Selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah memastikan akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.
“Pada rapat terbatas yang dihadiri antara lain oleh Pak Menko Ekonomi dan Menkes juga, dan Pak Kapolri, Pak Panglima TNI disepakati bahwa selama libur Nataru itu seluruh Indonesia akan diberlakukan apa itu peraturan atau ketentuan-ketentuan level 3,” ungkap Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan video, Kamis (18/11/2021).
Muhadjir mengatakan pemberlakuan level 3 ini bukan berarti seluruh daerah akan dinyatakan status Covid-19 level 3. Hanya untuk pengetatan dalam rangka meminimalkan potensi kenaikan kasus akibat tingginya angka mobilitas saat libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga:Â Syarat Pelaku Perjalanan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Begini Rinciannya
Baca juga:Â Cerita Jokowi Lihat Sistem Kesehatan Semrawut Gegara Dihantam Lonjakan Covid-19
“Walaupun ini bukan berarti bahwa seluruh daerah dinyatakan sebagai level 3. Tetapi pengetatan untuk seluruh Indonesia itu akan diberlakukan dengan standar yang selama ini diberlakukan atau digunakan untuk level 3,” kata Muhadjir.
Dengan penerapan aturan level 3 ini, kata Muhadjir, maka akan ada keseragaman aturan saat Nataru baik di Jawa-Bali maupuan luar Jawa-Bali.
“Sehingga ada keseragaman secara nasional dan kemarin juga sudah ada kesepakatan nanti segala aturan yang berlaku baik yang di Jawa Bali maupun yang di luar Jawa nanti akan diseragamkan,” papar Muhadjir.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara