JAKARTA - Terdakwa kasus suap penghapusan Red Notice buronan Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
"Betul, eksekusi dari jaksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/11/2021).
Eksekusi tersebut dilakukan setelah perkara suap tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah kasasi yang diajukan oleh Napoleon Bonaparte ditolak.
"Sudah inkrah. Sudah," ujar Dedi.
Baca Juga: Sosok Napoleon Bonaparte, Terjerat Kasus Korupsi Djoko Tjandra hingga Aniaya M Kece
Napoleon mengajukan Kasasi atas perkara dugaan suap penghapusan Red Notice buronan Djoko Tjandra. Namun upaya hukum itu ditolak. Alhasil, ia harus jalani hukuman empat tahun penjara.
Disisi lain, Napoleon juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersangka penistaan agama Muhammad Kece.
Selain Napoleon, Bareskrim menetapkan juga menetapkan empat tersangka lainnya merupakan tahanan ataupun narapidana yang ditempatkan di Rutan Bareskrim.
Mereka ialah tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.
Baca Juga:Â Polisi: Napoleon Bonaparte Pukuli dan Lumuri M Kece dengan Kotoran Manusia
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)