JAKARTA - Hari Minggu, 14 November kemarin menjadi peringatan atas hari jadi Korps Brimob Polri. Namun, belum banyak yang mengetahui salah satu detasemen yang dimiliki oleh Brimob, yaitu Detasemen KBR.
Detasemen satuan KBR merupakan salah satu dari detasemen yang ada di Kesatuan Pasukan Gegana. Dikutip dari laman resmi korps brimob, satuan KBR (Kimia, Biologi, Radioaktif) bertugas sebagai penindak gangguan kamtibmas berkadar dan berintensitas tinggi, khususnya dalam kejahatan terorganisir yang menggunakan bahan kimia, biologi, dan radioktif.
Anggota detasemen KBR sudah dibekali dengan kemampuan khusus untuk menangani bahan berbahaya yang mengandung bahan kimia, biologi, dan radioaktif. Kemampuan khusus ini diperlukan mengingat mereka harus menghadapi bahan-bahan berbahaya yang bisa mengganggu kesehatan bahkan kematian jika terkena manusia dan makhluk hidup lainnya.
Keberadaan detasemen ini telah menarik perhatian dunia internasional. Oleh karena itu, diperlukan untuk mengulas sedikit sejarah dari terbentuknya detasemen ini. Detasemen KBR terbentuk berdasarkan Keputusan Kapolri No.Pol. : Kep / 13 / XII / 2009 tanggal 13 Desember 2009 dengan dasar hukum yang digunakan dalam penugasan mereka adalah Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 Tahun 2010 tentang "Penanganan Ancaman Kimia Biologi dan Radioaktif".
Follow Berita Okezone di Google News