Share

Detasemen KBR, Satuan Khusus Brimob Tangani Kejahatan Biologi dan Radioaktif

Vanessa Nathania, Okezone · Senin 15 November 2021 16:05 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 15 337 2502092 detasemen-kbr-satuan-khusus-brimob-tangani-kejahatan-biologi-dan-radioaktif-JcQ7GCeMll.jpeg Detasemen KBR Brimob Polri (Foto: Polri)

JAKARTA - Hari Minggu, 14 November kemarin menjadi peringatan atas hari jadi Korps Brimob Polri. Namun, belum banyak yang mengetahui salah satu detasemen yang dimiliki oleh Brimob, yaitu Detasemen KBR.

Detasemen satuan KBR merupakan salah satu dari detasemen yang ada di Kesatuan Pasukan Gegana. Dikutip dari laman resmi korps brimob, satuan KBR (Kimia, Biologi, Radioaktif) bertugas sebagai penindak gangguan kamtibmas berkadar dan berintensitas tinggi, khususnya dalam kejahatan terorganisir yang menggunakan bahan kimia, biologi, dan radioktif.

Anggota detasemen KBR sudah dibekali dengan kemampuan khusus untuk menangani bahan berbahaya yang mengandung bahan kimia, biologi, dan radioaktif. Kemampuan khusus ini diperlukan mengingat mereka harus menghadapi bahan-bahan berbahaya yang bisa mengganggu kesehatan bahkan kematian jika terkena manusia dan makhluk hidup lainnya.

Keberadaan detasemen ini telah menarik perhatian dunia internasional. Oleh karena itu, diperlukan untuk mengulas sedikit sejarah dari terbentuknya detasemen ini. Detasemen KBR terbentuk berdasarkan Keputusan Kapolri No.Pol. : Kep / 13 / XII / 2009 tanggal 13 Desember 2009 dengan dasar hukum yang digunakan dalam penugasan mereka adalah Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 Tahun 2010 tentang "Penanganan Ancaman Kimia Biologi dan Radioaktif".

Follow Berita Okezone di Google News

Detasemen KBR dipimpin oleh ketua detasemen berpangkat AKBP dengan beberapa perwira yang akan membantunya bekerja sehari-hari.

Dalam bekerja, anggota detasemen KBR dibekali ilmu terkait kemampuan penjinakan bom, deteksi bahan berbahaya KBR (Kimia, Biologi, dan Radioaktif) serta proteksi personel dari bahan berbahaya KBR.

Satuan detasemen ini beranggotakan 15 (lima belas) orang yang terdiri dari, 1 orang kepala unit (Kanit),1 orang petugas safety,1 orang spesialis teknis , 1 orang tim entri , 4 orang petugas akses kontrol , 2 orang; 4 orang tim dekontaminasi, 1 orang petugas logistik, dan 1 orang petugas medis .

Standar umum yang ditetapkan untuk menjadi anggota Detasemen KBR adalah bagian dari anggota brimob polri dan memiliki pengetahuan terkait KBR, seperti jenis-jenisnya, teknik dan taktik penjinakan bom, prosedur penjinakan, pemeliharaan peralatan KBR, dan yang lainnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini