JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Nurdin Abdullah dituntut tim jaksa KPK untuk membayar uang pengganti Rp3,18 miliar dan 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,67 miliar. Jika dikalkulasikan, uang pengganti yang harus dibayarkan Nurdin Abdullah sekira Rp6,8 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.187.600.000 (Rp3,18 miliar) miliar dan 350.000 dolar Singapura," kata Jaksa KPK, Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Senin (15/11/2021).
Jaksa menjelaskan, uang pengganti Rp6,8 miliar itu wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar dalam waktu yang sudah ditentukan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana selama satu tahun," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut hak politik Nurdin Abdullah dicabut. Nurdin dituntut agat dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah selesai menjalani hukuman penjara.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, jaksa KPK menuntut Nurdin Abdullah dipenjara selama tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Nurdin Abdullah telah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Gubernur Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Bui terkait Suap dan Gratifikasi
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa meyakini Nurdin Abdullah menerima 150.000 dolar Singapura dari pengusaha Agung Sucipto. Nurdin juga mengarahkan Agung Sucipto agar berkomunikasi dengan Edy Rahmat jika ada kendala ataupun ingin memberikan sesuatu.