JAKARTA - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak langsung memberikan sanksi tegas kepada Bripka KPS, polisi yang nyaris diamuk warga di Jalan Doktor Mansyur, Medan, Sumatera Utara.
"Saya langsung cek oknum Polsek Delitua itu di tahanan. Saya berikan sanksi tegas, yakni proses hukum pidana dan kode etik,β kata Panca saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/11/2021).
Panca mengungkapkan, Bripka KPS dalam modus operandinya memeras warga dengan cara berpura-pura mencari pelanggaran yang dilakukan pengendara motor saat melintas di jalan raya.
"Saya sudah perintahkan Kapolrestabes Medan untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan pemerasan terhadap warga dan menuntaskan kasusnya,β ujar Panca.
Baca Juga: Peras Warga dengan Modus Cari Kesalahan Pengendara, Oknum Polisi Hampir Diamuk Massa
Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu menyebut, perbuatan Bripka tersebut yang melakukan pemerasan telah mencoreng nama baik institusi Polri. Namun begitu, mantan Direktur Penyidikan KPK itu menerangkan masih banyak anggota Polri yang baik dan bekerja melayani masyarakat.
βAtas kejadian ini, saya memohon maaf kepada masyarakat. Percayakan sepenuhnya penanganan kasusnya kepada Propam. Kita akan menindak tegas setiap anggota yang bersalah dan tidak segan-segan akan dipecat,β ucap Panca.
Sebelumnya, oknum polisi yang bertugas di Polsek Deli Tua tersebut, terancam pidana karena adanya dugaan pemerasan yang dilakukan, yang berujung pada kemarahan warga.
Bripka KPS ditangkap, saat diduga baru saja melakukan pemerasan terhadap seorang wanita pengendara sepeda motor, yang dituding melakukan pelanggaran.
Follow Berita Okezone di Google News
(kha)