JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap warga negara (WN) China terduga otak koperasi simpan pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal berinisial WJS alias BH alias JN. Adapun WJS ditahan polisi di Rutan Bareskrim Polri.
"Iya (WJS sebagai otak) dia yang membuat Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama. Iya (ditahan selama 20 hari)," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmadi saat dihubungi, Jumat (12/11/2021).
Andri menjelaskan, selain WJS sejauh ini sudah ada 12 orang lainnya yang terlibat dalam jaringan pinjol ilegal tersebut, yang ditangkap polisi. Kekinian, Bareskrim melakukan pengembangan terhadap jaringan itu dan menangkap seorang perempuan pada Rabu (10/11/2021).
Andri menambahkan, bahwa jaringan WJS ini bakal dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan UU ITE hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Nah kalau pasal kita akan kenakan pasal berlapis terhadap jaringan ini. Bicara jaringan berarti bicara menyeluruh, dalam artian mulai dari desk collection ya, kemudian ada naik lagi ke perusahaan pinjolnya yang WJS ini, kemudian naik lagi ke perusahaan transfer dana itu kita kenakan pasal berlapis," papar Andri.
"Dari Pasal 311 KUHP, pasal-pasal dalam UU ITE, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 4 dan/atau Pasal 1 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentanf perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kemudian kita lapis juga dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kita lapis lagi dengan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, karena kita juga dapat perusahaan transfer dananya. Kemudian pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," sambung Andri.
Baca Juga : Dijerat Pasal Berlapis, WN Tiongkok Bos Pinjol Ilegal Diancam 20 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Andri mengatakan WJS dan kawan-kawannya terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Adapun mereka dikenakan denda maksimal Rp 10 miliar. "Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun. Denda paling banyak Rp10 miliar," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap seorang WN China berinisial WJS alias BH alias JN, yang diduga menjadi otak dari aplikasi pinjol ilegal yang meneror ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga gantung diri.