JAKARTA - Bareskrim Polri menjerat pasal berlapis kepada WJS alias Jon, warga negara Tiongkok, yang jadi otak dari pinjaman online ilegal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).
(Baca juga: WNA Dalang Penebar Teror Pinjol Ilegal Ditangkap saat Hendak Kabur ke Turki)
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Andri Sudarmadi, mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo. Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo. Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo. Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo. Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Baca juga: MUI: Pinjaman Online Haram dan Dosa Besar, Uangnya Tidak Berkah!)
“Kemudian, Pasal 115 Jo. Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana,”ujarnya Jumat (12/11/2021).
Dan yang terakhir, kata dia adalah Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun, denda paling banyak Rp10 miliar," kata Andri.
WJS alias Jon merupakan warga negara Tiongkok yang ditangkap penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 2 November 2021 di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada saat hendak kabur meninggalkan Indonesia menuju Turki.
Andri menjelaskan, penangkapan WJS berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah tersangka jaringan pinjol ilegal yang telah ditangkap lebih dulu dan dirilis pada pengungkapan kasus pinjol ilegal tanggal 15 Oktober 2021.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut