JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali memggelar sidang dugaan kasus penyebaran berita bohong tentang Omnibus Law UU Ciptaker dengan terdakwa Jumhur Hidayat. Adapun agendanya pembacaan vonis dari majelis hakim.
"Iya hari ini agendanya pembacaan vonis dari Majelis hakim pukul 10.00 WIB," ujar pengacara Jumhur, Oky Wiratama saat dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).
Sementara itu, Jumhur meminta doa pada semua sahabat agar majelis hakim bisa diberikan kejernihan berpikir dan kebersihan hari. Dengan begitu, majelis hakim nantinya bisa memutus perkaranya tersebut dengan seadil-adilnya.
"Saya tetap berpendirian, bahwa ketukan palu Hakim bukan semata-mata mengadili saya dan teman-teman senasib lainnya di seantero negeri, melainkan mengadili kebebasan berbendapat yang sesungguhnya telah dijamin dalam Konstitusi UUD'45 khsusunya pasca Reformasi 98," katanya.
Baca juga:Â Bacakan Pleidoi, Jumhur Hidayat Menangis Bangga dengan Istrinya
Tak lupa, Jumhur pun menyampaikan salam djoangnya dan menyampaikan Selamat Hari Pahlawan mengingat kemarin merupakan hari Pahlawan. Dia juga mendoakan agar semua orang tanpa terkecuali diberikan kekuatan untuk memunculkan jiwa kepahlawanan yang sesungguhnya memang ada dan tersembunyi pada diri setiap manusia.
(qlh)