JAKARTA - Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra pasrah setelah permohonan Judicial Review (JR) yang diajukan pihaknya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Adapun, gugatan yang dimohonkan tersebut terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).Â
Yusril menyatakan bahwa tugasnya sebagai pengacara empat kader Partai Demokrat sudah selesai setelah adanya putusan MA tersebut. Ia mengaku tidak bisa berbuat banyak. Menurut Yusril, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah permohonan judicial review di MA ditolak.Â
"Tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA. Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat," kata Yusril melalui pesan singkatnya, Rabu (10/11/2021).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut enggan mencampuradukkan masalah politik dengan hukum setelah adanya putusan MA. Sebab, ditekankan Yusril, saat ini ia hanya menjalankan tugasnya sebagai Advokat. Ia pun menegaskan enggan ikut campur masalah politik yang timbul setelah adanya keputusan MA.
Meskipun pasrah, Yusril mengaku tidak sependapat dengan putusan majelis hakim. Salah satunya, pendapat majelis hakim MA yang menyatakan bahwa AD/ART partai bukanlah peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. Di mana, menurut putusan MA, AD ART hanya mengikat kepada anggota partai.
Baca juga:Â Gugatan Yusril terkait AD/ART Partai Demokrat Ditolak, Ini Pertimbangan MA
"AD dan ART tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga. AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut," beber YusrilÂ
"Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan presiden dan ikut pemilu," sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Yusril, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga jelas mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.Â
"Nah ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," ucapnya.Â