JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Tahun 2016-2018, hari ini.
Keenam saksi tersebut adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan sekaligus mantan Wakil Kepala BP Bintan, M Hendri; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bintan sekaligus mantan Kepala BP Bintan, Mardhiah.
Saksi lainnya adalah Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan, Edi Pribadi; Anggota Bidang Perdagangan dan Penanaman Modal BP Bintan, Risteuli Napitupulu; Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Bintan, Alfeni Harmi; serta Anggota Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan, Radif Anandra.
Baca Juga : Kasus Korupsi Pengaturan Cukai, KPK Panggil Wakil Bupati Bintan
"Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang untuk tersangka AS (Apri Sujadi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (8/11/2021).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati non-aktif Bintan, Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018.