JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri memperingati ulang tahunnya pada hari ini, Senin (8/11/2021). Ia genap menginjak usia 58 tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia pada Pasal 3 Ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa, seorang anggota kepolisian bakal memasuki masa pensiun atau purna-tugas di usia 58 tahun untuk semua golongan kepangkatan.
Baca Juga:Â Â Firli Bahuri: Pegawai KPK Harus Mainkan 3 Peran Sekaligus
Namun, di Pasal 4 Ayat (1), batas usia pensiun bisa diperpanjang menjadi usia 60 tahun dengan catatan polisi itu memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, mengenai hal tersebut sesuai dengan aturan internal Polri, bahwa personel yang pensiun terhitung satu bulan dari batas umur yang diatur.
"Sesuai dengan Peraturan Kapolri, semua personel Polri pensiun terhitung mulai 1 bulan ke depan," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Dengan demikian, Firli Bahuri nantinya akan resmi melepas status anggota kepolisian karena pensiun pada awal bulan Desember 2021 mendatang. Firli juga tak diperpanjang sebagaimana di dalam Pasal 4 Ayat (1).
"Kalau tanggal 8 November, maka terhitung tanggal 1 Desember (sudah pensiun). Hingga bulan ini selesai," ujar Argo.
Baca Juga:Â Â Ketua KPK Sebut 10 Anggota DPRD Muara Enim Diperiksa, Jika Cukup Bukti Langsung Ditahan
Firli masih menyandang status Komisaris Jenderal (Komjen). Sebelum menduduki KPK 1, Ia menjabat terakhir di Polri sebagai Kabaharkam.
(Ari)