JAKARTA - Dua penjaga rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit dimasukan ke dalam sel khusus Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) lantaran dinilai lalai saat bertugas yang akhirnya terjadi penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama, M Kece.
(Baca juga: Laporan Penganiayaan M Kece Oleh Irjen Napoleon Masih Berjalan)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa keputusan itu didasarkan pada hasil sidang disiplin yang dijalankan keduanya pada Rabu 3 November 2021 lalu.
(Baca juga: Kasasi Ditolak, Status Irjen Napoleon di Kepolisian Segera Diputuskan Polri)
"Hasil sidang disiplin pelanggaran disiplin terhadap 2 anggota jaga tahanan pada tanggal 3 Nopember 2021 telah memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 7 hari di Div Propam Polri," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Dalam perkara ini, Ramadhan menjelaskan, keduanya bukan ditahan sebagaimana merupakan hukuman bagi pelanggar tindak pidana. Melainkan, mereka bersalah dalam dugaan pelanggaran disiplin karena dinilai lalai mengawasi Rutan Bareskrim Polri.
"Bukan ditahan. Kalau ditahan itu kan tindak pidana. Tapi ini istilahnya penempatan khusus. Kalau tahanan itu dia pidana, dia kan bukan melanggar pidana tapi melanggar disiplin," tutup Ramadhan.
Follow Berita Okezone di Google News