KARAWANG - Seluas 124 hektar lahan milik Tommy Soeharto di kawasan industri Mandal Pratama Permai Desa Dawuan Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jumat (5/11/21) resmi disita oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Penyitaan aset Tommy senilai Rp2,6 triliun itu berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan seperti dugaan semula. Empat bidang lahan milik Tommy itu ditancapkan plang Sita oleh BLBI.
Baca juga:Â Â Mahfud MD Sebut Satgas BLBI Sudah Setor Rp2,4 Miliar dan USD7,6 Juta ke Kas Negara
Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Rionald Silaban mengatakan luas lahan yanh disita 124 hektar dengan nilai tagihan sebesar Rp2,6 triliun.
"Dari luas 124 hektar terbagi empat bidang. Semuanya sudah kita pasang plang sita," katanya.
Baca juga:Â Â Tegas! Tak Ada Diskon Obligor BLBI, Harus Bayar Semua Utang
Menurut Rional, penyitaan lahan berlangsung kondusif dengan pengawalan kepolisian dan TNI dan petugas dari Pemkab Karawang.
Â