JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tangan kanan alias orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apit Firmansyah (AF) sebagai tersangka. Apit Firmansyah selaku pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Jambi tahun 2016 sampai 2021.
Apit Firmansyah diduga turut membantu Zumi Zola memalak atau meminta sejumlah fee dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi. Dari hasil kejahatannya tersebut, Apit diduga kecipratan uang haram sebesar Rp6 miliar. Belakangan, Apit telah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.
"AF diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Setyo Budiyanto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).Â
Dari informasi yang dikantongi KPK, kata Setyo, Apit Firmansyah merupakan orang yang selalu dipercaya Zumi Zola. Apit pernah mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye saat mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur pada tahun 2010.
Baca juga:Â Anak Eks Bupati Bandung Barat Divonis Bebas Terkait Korupsi Bansos, Ini Respons KPK
"Saat Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, AF semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi Zola," imbuhnya.
Kedekatan Apit tersebut berlanjut hingga Zumi Zola terpilih sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Saat Zumi menjabat Gubernur Jambi, Apit Firmansyah kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluannya. Salah satunya, mengelola kebutuhan dana operasional Zumi Zola.
"Kebutuhan dana operasional dikumpulkan dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi," terang Setyo.