JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa perkara korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di daerah Bandung Barat. Keduanya adalah Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan.
Andri Wibawa merupakan anak dari mantan Bupati Bandung Barat, AA Umbara Sutisna yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Sementara M Totoh Gunawan merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).
Atas putusan bebas tersebut, KPK menyatakan masih enggan langsung mengajukan langkah hukum kasasi. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menekankan, pihaknya akan mempelajari lebih dulu pertimbangan putusan tersebut dan berpikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.
"Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun, tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," ucap Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (4/11/2021).
Menurutnya, terdapat beberapa pertimbangan hakim yang dinilai kurang tepat dalam menjatuhkan putusan terhadap Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan. Salah satunya soal putusan Aa Umbara yang Pasal 55 atau turut serta terdakwa lainnya dalam melakukan perbuatan korupsinya terbukti.
Baca Juga : KPK Geledah Rumah Keluarga Aa Umbara terkait Korupsi Bansos di Bandung Barat
"Dalam perkara dengan terdakwa Aa Umbara seluruh unsur terbukti termasuk Pasal 55 KUHP yaitu perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain tersebut," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News