JAKARTA - Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror sudah menyerahkan eks Sekum FPI Munarman dan barang bukti atau tahap II, ke pihak Kejaksaan, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana terorisme. Dengan begitu, Munarman bakal segera menjalani persidangan.
"Munarman itu kalau saya boleh ulangi tanggal 29 Oktober 2021 kemarin telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka M," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dikantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2021).
Menurut Ramadhan, setelah dilakukan pihak II tersebut, berkas penyidikan serta barang bukti yang disita sudah diterima oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi sudah diserahkan beberapa hari yang lalu dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Ramadhan.
Baca Juga :Â Kejagung Minta Habib Rizieq Diperiksa di Kasus Munarman, Ini Kata Kuasa Hukum
Sekadar diketahui, Munarman ditangkap Densus usai diduga terkait kasus dugaan terorisme di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021.
Dia diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta dan, Medan.
(aky)