JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan penyimpangan pengurusan dan penerbitan salah satu rekomendasi izin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. KPK mengklarifikasi dugaan penyimpangan tersebut ke sejumlah pihak.
KPK mengungkap dugaan penyimpangan itu setelah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari di Kuansing, pada Selasa, 2 November 2021.
Sejumlah saksi yang diklarifikasi terkait dugaan penyimpangan tersebut yakni, Kabid Survei dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Dwi Handaka, dan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantah Kabupaten Kuantan Singingi, Ibrahim Dasuki.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses perizinan HGU PT AA. Disamping itu juga diklarifikasi terkait dugaan adanya pengurusan dan penerbitan salah satu rekomendasi izin oleh pihak BPN setempat yang tidak sebagaimana mestinya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/11/2021).
Penyidik juga mengklarifikasi soal aliran uang dugaan suap untuk Bupati nonaktif Kuansing, Andi Putra, melalui sejumlah saksi pada pemeriksaan kemarin. Saksi-saksi tersebut yakni, ajudan Andi Putra, Hendri Kurniadi; Staf Bagian Umum Pemkab Kuansing, Andri Meiriki.
Kemudian, Plt Kepala DPMPTSPTK, Mardiansyah; Asisten 1 Setda Kuansing, Muhjelan; Protokoler Setda Kuansing, Riko; serta tiga orang Sopir, Deli, Yuda, dan Sabri.
Baca Juga : Bupati Kuansing Bantah Kena OTT, KPK Kantongi Bukti Suap
"Pada pemeriksaan saksi-saksi ini tim penyidik juga kembali memperdalam mengenai dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka AP," tuturnya.