Share

Eks Napi Lapas Yogyakarta Diduga Dianiaya, Ditjenpas : Apapun Tindak Kekerasan Tidak Dibenarkan

Arie Dwi Satrio, Okezone · Rabu 03 November 2021 11:14 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 03 337 2495956 eks-napi-lapas-yogyakarta-diduga-dianiaya-ditjenpas-apapun-tindak-kekerasan-tidak-dibenarkan-PO3dqwzEO6.jpg Kepala Bagian Humas dan Protokol Dirjenpas Kemenkumham Rika Aprianti. (Foto : Isty Maulidya)

JAKARTA - Sejumlah mantan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta mengadu ke Ombudsman soal adanya dugaan penganiayaan hingga pelecehan seksual oleh terduga oknum sipir. Satu di antara mantan napi tersebut adalah Vincentius Titih Gita Arupadatu.

Vincentius mengaku kerap dipukul menggunakan selang, kabel listrik, dan kekerasan lainnya saat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Tak hanya disiksa, Vincentius dan sejumlah mantan napi lainnya juga diduga mengalami pelecehan seksual.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti menyatakan, apapun bentuk tindak kekerasan tidak dibenarkan. Baik oleh oknum petugas maupun sesama warga binaan.

"Apapun tindak kekerasan itu tidak dibenarkan, baik oleh petugas ataupun warga binaan sendiri, karena pada saat sudah putusan pidana oleh pengadilan, tugas kita di pemasyarakatan melalui lapas dan rutan adalah melakukan pembinaan, tidak lagi melakukan penghukuman, apalagi sampai dengan fisik," ujar Rika saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).

Ia menjelaskan, pihaknya selama ini telah berupaya mengedepankan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan kini sudah lebih mengedepankan proses pembinaan bagi para napi.

Baca Juga : Kemenkumham Kroscek Informasi Penganiayaan Napi di Lapas Yogyakarta

"Artinya bahwa kita sudah mengedepankan, sudah lama sekali ya apalagi terbitnya undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang pemasyarakatan bahwa pemasyarakatan itu adalah pembinaan mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Rika meminta masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan soal dugaan penganiayaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Itu karena Ditjenpas Kemenkumham saat ini sedang melakukan kroscek kebenaran soal informasi tersebut.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima Ditjenpas Kemenkumham dari Kalapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Cahyo Dewanto, informasi tersebut tidak benar. Cahyo menegaskan para petugasnya tidak melakukan penganiayaan apalagi sampai pelecehan seksual.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini